Menkum: Pasal Pencemaran Nama Baik Kejam


Karena itu, Menteri Patrialis Akbar setuju pasal pencemaran nama baik itu dihapuskan saja.
Selasa, 22 Desember 2009, 14:04 WIB
Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam
Patrialis Akbar (Antara/ Prasetyo Utomo)

VIVAnews – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, berpendapat pasal pencemaran nama baik harus dipertimbangkan kembali relevansinya. Menurut politisi Partai Amanat Nasional itu, pasal tersebut kejam dan membatasi kebebasan orang untuk mengekspresikan pendapatnya.

“Saya rasa pikiran kita sama mengenai pasal tersebut, kejam,
” kata Patrialis ketika ditanya wartawan sebelum memulai acara di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa 22 Desember 2009.

Patrialis setuju apabila pasal pencemaran nama baik dihilangkan dalam undang-undang. Menyangkut kasus yang menimpa Luna Maya dan Prita, Patrialis setuju apabila pasal pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dihapuskan.

“Saya setuju. Karena pasal itu sangat sensitif, sedikit-sedikit pencemaran nama baik, sedikit-sedikit fitnah. Ini justru akan tidak menjamin ekspresi kebebasan berpikir,” ujar Patrialis.

Prita Mulyasari dan Luna Maya terancam dikenakan pasal pidana pencemaran nama baik karena aktivitas di internet. Prita saat ini menjalani proses pengadilan baik pidana maupun perdata, sementara Luna Maya baru pada taraf pelaporan ke polisi oleh Persatuan Wartawan Indonesia.

• VIVAnews

2 thoughts on “Menkum: Pasal Pencemaran Nama Baik Kejam

  1. Ass. Jika soal pasal pencemaran nama baik saya lebih setuju jika direvisi dan ada batasan yang jelas perbuatan apa yang dapat dijerat dengan pasal tersebut. Kasus Luna Maya, secara pribadi saya setuju dia disangkakan atau dijerat dengan pasal tersebut. namun jk kss yg menimpa prita sari, saya rasa penyidik dan penuntut salah menerapkan pasal dan hakim juga salah dalam memaknai pasal 27 dan 49 dalam UU IT. Saat ini saya juga dicoba untuk dijerat dengan pasal yang sama oleh pengacara salah satu pejabat di Langkat Sumut hanya dikarenakan laporan pengaduan saya tentang dugaan Tipikor.

    Suka

    • Sabar saja, Innallaaha ma’ash shoobiriin, sekarang di tingkat elit politik, pakar hukum, pakar komunikasi, sedang di aduk, di kocok, mungkin 3 UU tentang Penyiaran, ITE dan Telekomunikasi untuk dimasak lagi sehingga jadi bolu enak, sehingga pasal 27 yang pahit dan pedas di buang diganti dengan madu jadinya manis.

      Suka

Tinggalkan komentar