Hukum Air Minum Isi Ulang (RO) Halal atau Haram


Disadur dalam blog Cakrawala Insani karya Muhammad Nasir Siregar

Mesin Reverse Osmosis (RO) adalah tehnologi pengolah air tanah yang tadinya tidak layak minum menjadi air sehat. Dengan menggunakan membran semi-permeable di awal-awal percobaan osmosis berasal dari kantung kemih babi. Jika ini benar,  tentu saja kini layak dipertanyakan, apakah air minum isi ulang RO halal atau haram bagi konsumen khususnya orang Islam ?

Rio Santoso dalam website-nya http://airreverseosmosis.wordpress.com menulis, “Proses ini untuk pertama kalinya dijabarkan pada tahun 1748 oleh seorang ilmuwan Perancis. Pada percobaan yang dilakukan tercatat saat itu air secara spontan berdifusi menembus membran (yang terbuat dari kantung kemih babi) menuju alkohol. 200 tahun kemudian, modifikasi dari proses ini dikenal dengan nama Reverse Osmosis, yang dapat membuat orang-orang mampu mengubah air yang tidak layak menjadi air yang sehat atau bebas dari kontaminan aestatik. Sistem Reverse Osmosis telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih di perumahan hingga di pesawat luar angkasa”.

Rio Santoso juga mengutip sumber penulisannya Artikel ini ditampilkan pertama kali pada Water riview Technical Brief (1995), volume 10, No 3; publikasi Water Quality Research Council; Copywrite 1995 oleh WQA. Menuliskan lebih lanjut, “…Membran semi-permeable di awal-awal percobaan osmosis berasal dari kantung kemih babi. Sebelum tahun 1960, membran-membran jenis ini dinilai sangat tidak efisien, mahal, dan tidak handal untuk penggunaan aplikasi osmosis diluar laboratorium. Bahan-bahan sintetik modern, mampu memecahkan masalah ini, membuat membran menjadi lebih efektif dalam menghilangkan kontaminan, dan membuatnya lebih kuat untuk menahan tekanan air yang lebih besar sebagai efisiensi pengoperasian.

Tulisan cetak miring bukan dari yang bersangkutan, tetapi dari saya sendiri, untuk menekankan fokus yang menjadi objek bahasan.

Reverse Osmosis (RO) Halal, atau Haram ?

Pada 14 desember 2009 saya telah menulis surat dalam website MUI guna mendapatkan masukan. ‘Jika’ membran yang digunakan sekarang masih berasal dari kantung kemih babi, apakah air yang dihasilkan dari tehnologi RO ini menjadi HARAM ? atau tetap HALAL dikonsumsi oleh Orang Islam. Mudah mudahan segera direspon.

Tentu saja, kita semua mesti bersabar dan mencari tahu dahulu jawaban atas pertanyaan kunci. Yakni apakah tehnologi RO yang sekarang masih menggunakan kantung kemih babi atau tidak. Maka partisipasi rekan dan teman dan siapapun yang mengetahui tentang tehnologi membran, khususnya yang diproduksi dan digunakan oleh usaha air minum isi ulang saat ini –  akan sangat membantu untuk tidak salah mendudukkan hukum.

Sdr. Rio Santoso sendiri tentu akan lebih bersemangat untuk memberi tambahan penjelasan, apalagi saya telah  membuat tanggapan dalam website tersebut.

Ayo… siapa yang mau bantu sharing ? Siapa tahu, ini menjadi amal ibadah karena memberi ketenangan, kelegaan serta perlindungan konsumen khususnya konsumen  masyarakat Islam Indonesia. Insya Allah.

Komentar saya, (mudah-mudahan ada yang bisa menanggapi lebih jauh, lebih dalam, lebih sehat, lebih halal)

Saya pernah baca, salah satu manfaat dari tulang babi, ( tapi lupa artikelnya), bukan kantung kemih babi, berfungsi untuk menyaring air minum isi ulang. Andaikan baik itu tulang babi atau kantung kemih babi benar adanya sebagai sarana produksi air minum isi ulang terbaik dan teraman ” untuk saat ini”, secara ‘pribadi’ saya berpendapat

1. halal, dengan pertimbangan, belum ada pengganti yang terbaik dan teraman saat ini di luar tulang babi atau kantung kemih babi.
untuk keselamatan kesehatan untuk daerah tertentu yang rawan terhadap penggunaan air yang mengandung zat kimia logam berbahaya seperti tumor, kanker, bakteri berbahaya
2. haram, kalau sudah ditemukan cara lain lebih baik dari tulang babi atau kantung kemih babi dan haram pula untuk yang ada menggunakan air sumur yang telah diuji di lab. resmi seperti sucofindo dan direkomendasi aman, sehat dan bersih.
Wallohu ‘alam bish showab.

4 thoughts on “Hukum Air Minum Isi Ulang (RO) Halal atau Haram

  1. kembali lagi ke zaman dahulu. Air di masak di dalam ceret atau wadah lain yang bersih sampai mendidih,setelah hangat baru di minum. Insya Allah HALAL !!!

    Suka

  2. This particular post, “Hukum Air Minum Isi Ulang (RO) Halal atau Haram K@y@ng Herman, “Ada Apa Hari Ini?”” displays the fact that you know
    everything that u are communicating about! I actually entirely
    approve. Many thanks -Beatrice

    Suka

  3. setau saya penyaring air RO terbuat dari membran keramik om..iya keramik yang padat seperti kendi namum berpori sangat kecil dan sedikit, bukan dari benda yang berasal dari hewan. jadi tidak ada kaitannya dengan babi atau halal haram.
    http://www.dian-ro.com

    Suka

Tinggalkan komentar